Senin, 05 April 2010

Pelaku Korupsi Saat Krisis dan Bencana Alam Layak Dihukum Mati Anwar Khumaini - detikNews


Jakarta - Hukuman mati mengancam koruptor. Hukuman maksimal itu bisa jatuh bila korupsi terjadi saat negara tengah dilanda krisis dan bencana alam.

"Orang lagi susah, dia masih mengkorupsi negara," kata Menkum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (6/4/2010).

Patrialias menjelaskan, ada 4 jenis kejahatan yang bisa dipidana hukuman mati. "Pertama, kejahatan terkait bencana. Kedua, kejahatan teroris. Ketiga, kejahatan narkotika. Dan keempat, kejahatan korupsi," katanya.

Hukuman mati bagi koruptor, menurutnya, sudah selesai secara normatif dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 yang menyebutkan hukuman mati diberlakukan bila koruptor melaksanakan korupsi dalam keadaan negara krisis dan bencana alam.

Menurut Patrialis, hukuman mati yang berjalan di Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang. Patrialis mencontohkan banyak yang sudah dieksekusi mati seperti kasus narkoba dan teroris.

"Korupsi hingga hari ini belum ada unsur bahwa dalam keadaan krisis dan bencana alam," jelas Patrialis.

Artinya Gayus Tambunan bisa dihukum mati? "Kita tidak boleh komentar terhadap orang-per orang, itu nanti menjadi salah kita, semua biar berproses hukum. Saya tidak menyebut si A si B, yang proses pengadilan bukan Kementerian Hukum dan HAM," jawab politisi dari PAN ini.

(mpr/nrl)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar