pendidikan

SIKAP PROFESIONAL KEPENDIDIKAN
Pendahuluan
Latar Belakang
Profesional menunjukkan pelaku, sekaligus sifat, atribut atau kualitas bagi penyandang gelar ini. Definisi paling gampang dan sederhana dari “profesional” adalah “bukan amatir”. Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional adalah tuntutan jabatan, pekerjaan ataupun profesi. Ada satu hal penting yang menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja. Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadupadankan dengan skil atau keahliannya.
Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi, seperti dokter, insinyur, pilot, ataupun profesi yang telah familiar ditengah masyarakat. Akan tetapi guru…? Sudahkan menjadi profesi dengan kriteria diatas. Guru jelas sebuah profesi. Akan tetapi sudahkah ada sebuah profesi yang profesional…? Minimal menjadi guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Apabila keahlian tersebut tidak dimiliki, maka tidak dapat disebut guru. Artinya tidak sembarangan orang bisa menjadi guru.
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
 Pengertian
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.
Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat  sekelilingnya,masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari.
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan sikap profesional keguruan yaitu terhadap:peraturan perundang-undangan,organisasi profesi, teman yang sejawat,anak didik,tempat kerja,pemimpin,dan pekerjaan.
Sasaran Sikap Profesional
1.Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik Guru Indonedia disebutkan balik: “Guru meleksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”(PGRI,1973).Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,di pusat maupun di daerah maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
            2.Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.Yang di maksud organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat serta alat-alat perlengkapannya.
Dalam dasar keenam dari kode etik dengan gamblang juga dituliskan,bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesinya.Organisasi profesional harus membina dan mengawasi para anggtanya.yang dimaksud dalam organisasi disini bukan hanya ketua, sektretaris atau bendahara saja, akan tetapi semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi,khususnya profesi keguruan.Dapat dilakukan dengan berbagai cara,misalnya dengan melakukan penataran,lokakarya,pendidikan lanjutan,pendidikan dalam jabatan,studi pertandingan,dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
            3.Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat tujuh kode etik Guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan,dan kesetiakawanan sosial”.Ini berarti bahwa:
1).Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2).Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Hubungsan sesama anggota profesi dapat di lihat dari dua segi,yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu di lakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan,sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu di lakukan,baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
·         Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya mutlak adanya hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru,guru dangan guru,dan kepala sekolah atau guru dengan personel sekolah lainnya.Sikap professional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerjasama,saling harga menghargai,saling mengerti,dan rasa tanggung jawab.
·         Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan keseluruhan
Dalam hal ini dimaksudkan kepada profesi keguruan,yang sejauh ini masih memerlukan pembinaan yang sunggh-sungguh.Agar Rasa persaudaraan antar teman sejawat dapat tumbuh seperti halnya profesi kedokteran.
            4.Sikap terhadap Anak Didik
Dalam kode etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.Prinsip yang harus di pahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya,yakni:tujuan Pendidikan Nasional,prinsip membimbing,dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. 
5.Sikap Terhadap Tempat Kerja
Suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas,hali ini harus disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru,dan guru berkewajiban menciptakan suasana tersebut dalam lingkungannya.Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan,yaitu:
·         Guru sendiri
·         hubungan guru dengan orangtua dan masyarakat seliling.Penciptaan suasana kerja harus di lengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya,hal ini maksudnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya merupakan isi dari butir kelima kode etik Guru Indonesia.
6.Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Hal ini dikarenakan ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep,dan seterusnya sampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
            7.Sikap Terhadap Pekerjaan
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu (dalam hal ini guru) biasanya akan berhasil dengan baik bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, dia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil dengan baik, ia akan komitmen dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya(siswa).
Pengembangan Sikap Profesional 
Dalam rangka meningkatkan mutu,baik mutu profesional,maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan, baik selagi pendidikan prajabatanmaupun setelah bertugas (dalam jabatan).
1),Pengembangan Sikap Selama Prajabatan
            Dalam Pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap,dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya,karena tugasnya yang bersifat unik,guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bagi masyarakat sekelilingnya.
            Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, ketrampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai sampingan dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin misalnya, dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar.
2).Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan
Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan.Seperti telah di sebut peningkatan dapat di lakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran,lokakarya,seminar atau kegiatan ilmiah lainnya,ataupun informal melalui media massa seperti televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya.Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,sekaligus dapat  juga meningkatkan sikap professional guru.
Aplikasi Sikap Profesional 
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa : ” Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa ” guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.”
Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi” Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan : Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa ” Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi. Di lingkungan kerja, yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dadri sekolah lain.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan : ”Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap TerhadapTempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan: ”Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6.Sikap Terhadap Pemimpin
Pemimpin suatu unit atau organisasi mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpinorganisasinya,di mana tiap anggota organisasi di tuntut berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan organisasi.Kerjasama yang di tuntut pemimpin diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka.Di sini dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harys positif,maksudnya adalah harus adanya sikap bekerfasama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati,baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7.Sikap Terhadap Pekerjaan
Dalam kode etik Guru Indonesia berbunyi: guru secara pribadi dan bersama-sama,mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.Dalam hal ini guru di tuntut,baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya.Untuk meningkatkan mutu profesinya secara sendiri-ssendiri,guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.Secara formal,artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan tugas,keinginan,waktu.Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui mssa media seperti televisi,radio,majalah ilmiah,Koran,atau pun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.

Kesimpulan
·         Sebagai guru yang profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan secara terus menerus.
·         Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan.
·         Guru yang profesional harus mampu menghadapi tantangan perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman.
·         Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan selama pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas atau selama dalam jabatan.
 Daftar Pustaka
·         Kosasi, Raflis, dab Soetjipto.1994. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

·         Rismiyadi. 2011.Sikap Profesional Keguruan. http://hijaukuning.wordpress.com/2011/03/15/bimbingan-konseling/.  Diakses pada tanggal 24 maret 2001.

·         Rahman HakimArif. 2010. Sikap Profesional Keguruan.http://arifmetal18.blogspot.com/2010/02/ Sikap -Profesional Keguruan.html. Diakses pada tanggal 24 maret 2001.

·         Faisal, Ahmad. 2009. Konsep profesi kependidikan dan sikap. http://ahmadfaisal2.blogspot.com/2009/12/ Konsep- profesi- kependidikan -dan-sikap.html. Diakses pada tanggal 24 maret 2001.

materi tentang pendidikan lainnya:





proposal kegiatan dan contoh surat-menyurat kegiatan:
1. proposal kegiatan PIA 2011 untuk sponsor
2.proposal kegiatan PIA 2011